Tahun Depan Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syaratnya

Purwokerto

Selasa, 29 November 2022 | 05:43 WIB
Tahun Depan Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syaratnya
Ilustrasi Rice Cooker ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Tahun depan pemerintah akan membagikan penanak nasi atau rice cooker gratis kepada masyarakat. Bagaimana cara mendapat rice cooker gratis?

Rencananya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagikan bantuan berupa penanak nasi gratis kepada masyarakat. Sekitar 680 ribu rice cooker akan dibagikan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan saat diskusi publik secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 25 November 2022.

"Program bantuan penanak nasi di mana rencana 680 ribu unit penanak nasi yang disalurkan ke masyarakat ke kolompok penerima manfaat, yang datanya mengacu ke Kemensos melalui pendanaan APBN," kata Edy Pratiknyo, Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Dalam rencananya, paket bantuan itu adalah Rp 500 ribu per KPM.

Berikut syarat-syarat penerima bantuan Rice Cooker gratis di bawah ini.

Syarat Penerima Rice Cooker Gratis

Pemerintah menargetkan rice cooker gratis ini untuk masyarakat kelompok penerima manfaat atau KPM. Berikut rinciannya.
a. Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, berdasarkan survei PLN pelanggan 450 VA dan 900 VA mayoritas memakai LPG 3 kg
b. Di luar daya 450 VA dan 900 VA validasi oleh Kepala Desa termasuk pengguna LPG 3 kg
c. Sistem kelistrikan yang andal

Tujuan Pembagian Rice Cooker Gratis

Tujuan diadakannya bantuan Rice Cooker adalah sebagai berikut:
a. Mendukung pemanfaatan energi bersih
b. Meningkatkan konsumsi listrik per kapita (e-cooking)
c. Penghematan biaya masak bagi masyarakat

baca juga

Penanak Nasi Disebut Lebih Hemat

Edy menjelaskan, menanak nasi menggunakan rice cooker lebih murah dibanding dengan gas LPG.

Menanak nasi dengan sumber LPG 3kg akan memakan biaya Rp16.800/bulan, sedangkan, biaya menanak nasi dengan rice cooker hanya sebesar Rp10.396/bulan.

Dengan perhitungan tersebut, potensi manfaat penanak nasi adalah penghematan subsidi sebesar Rp 52,2 M.

Potensi manfaat lain adalah pengurangan volume LPG yakni 19,6 ribu ton, penghematan devisa, yakni USD 26,88 juta serta peningkatan konsumsi listrik 42,84 GWh atau setara dengan pembangkit 54,74 MW. (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat dan Cara Pengambilan BSU Tahap 8 di Kantor Pos Terdekat

Syarat dan Cara Pengambilan BSU Tahap 8 di Kantor Pos Terdekat

Purwokerto | Sabtu, 26 November 2022 | 21:44 WIB

Ada Tiga Jenis Bansos yang Cair Bulan Desember 2022, Apa Saja?

Ada Tiga Jenis Bansos yang Cair Bulan Desember 2022, Apa Saja?

Purwokerto | Rabu, 23 November 2022 | 08:01 WIB

Mau Dapat Set Top Box Gratis? Ini Caranya

Mau Dapat Set Top Box Gratis? Ini Caranya

Purwokerto | Sabtu, 24 September 2022 | 22:27 WIB

Terkini

Digital Decluttering Era Modern: Timeline Bersih, Pikiran pun Lebih Ringan

Digital Decluttering Era Modern: Timeline Bersih, Pikiran pun Lebih Ringan

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:30 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu

Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu

Jatim | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

Novel Safe Harbor: Perjuangan Imigran Muda dalam Balutan Puisi Indah

Novel Safe Harbor: Perjuangan Imigran Muda dalam Balutan Puisi Indah

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:27 WIB

Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out

Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out

Sulsel | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:26 WIB

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:25 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?

RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:15 WIB

×