Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Jadi Polemik, Khofifah Jelaskan Alur Pencairannya

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 19:17 WIB
Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Jadi Polemik, Khofifah Jelaskan Alur Pencairannya
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. ((Foto. Instagram @khofifah.ip))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022) lalu buntut  operasi tangkap tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Kasus tersebut ditengarai berkaitan dengan dana hibah Pemprov Jatim. Publik pun hingga saat ini memberikan atensi khusus untuk kasus tersebut. Berbagai upaya terus dilakukan untuk melihat seperti apa kasus itu bermula termasuk mendapat keterangan dari Gubernur Jawa Timur.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dalam keterangan resminya menjelaskan alur pencairan dana hibah yang diambil dari 10 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Namun, Khofifah mengakui tidak mengetahui berapa jumlah dana hibah yang dibagikan kepada DPRD Jatim. Menurutnya, yang yang tahu rincian tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.

Khofifah menyampaikan dana hibah berasal dari pokok pikiran (Pokir) yang diambil melalui jaring aspirasi oleh para anggota dewan. Dalam mengusulkan pencairan dana hibah, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Tahapan pertama adalah penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Bentuk hibah itu kalau ada SK Gubernur (baru cair). Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat. Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul. Lembaga harus punya legalitas dari Camat,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

Ia menerangkan setiap penerima dana hibah harus menandatangani tiga hal. Antara lain, pakta integritas. Pakta integritas itu isinya kurang lebih tentang kesiapan bertanggung jawab atau disanksi pidana apabila program yang disampaikan tidak sesuai.

Lalu yang kedua adalah penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penerima hibah tersebut nantinya bakal tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai pengajuan sampai pelaporan.

Baca Juga: Fitur Baru TikTok, Bisa Tahu Alasan Konten Muncul di FYP

“Yang ketiga menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Jadi, tiga ini jadi tanggung jawab penerima hibah bukan aspirator,” tegas Khofifah.

Menurut Khofifah pihak aspirator atau anggota dewan hanya bertugas sebagai jembatan dalam penyaluran dana hibah berdasarkan dapil (daerah pemilihan) masing-masing melalui jaring aspirasi Pokir.

“Lalu sampai kepada keputusan ini masuk perencanaan penganggaran hibah tahun berapa, itu konektivitasnya penting antara aspirator,” pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI