PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga melantik 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 18 kecamatan se-Purbalingga, Rabu 4 Januari 2023. Dalam prosesi pelantikan ini, KPU mengingatkan dua hal kepada PPK yang 78 persen diisi wajah baru.
Dua hal yang harus menjadi perhatian PPK antara lain pemahaman regulasi terkait tugas pokok dan fungsi PPK serta komitmen untuk memegang teguh integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Andri Suprianto, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Pemilih dan SDM mengatakan, meski 78 persen PPK diisi orang baru, namu mereka memiliki pengalaman sebagai PPS. Sehingga, meski baru namun memiliki pengetahuan kepemiluan secara umum.
"Jadi lebih pada tugas pokok dan fungsi sebagai PPK," kata dia usai pelatikan PPK di PM Collaboration, Rabu 4 Desember 2022.
Andi mengatakan, di antara aspek teknis yang perlu dicermati yaitu surat suara yang terdiri atas lima lembar.
Selain itu, Andri juga menegaskan perlunya integritas dalam menjalankan tugas. Integritas mencakup semua hal terkait etika dan moralitas profesi.
"Termasuk netralitas dan kejujuran," ucapnya.
Andri menyebut PPK telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk menjunjung profesional dalam bertugas. Jika PPK terbukti melanggar pakta integritas, ia mengingatkan ada konsekuensi sanksi pelanggaran etis.
"Akan diproses sesuai proporsinya, dan jika terbukti melanggar kode etik akan kami copot," tuturnya.
Baca Juga: Sempat Dikalahkan Timnas Indonesia, Kamboja Umumkan Perpisahan dengan Keisuke Honda
PPK akan bekerja selama 15 bulan pada pemilu serentak 2024. Pemilihan presiden akan digelar bulan Februari 2024. Sementara Pilkada pada November 2024.
Selama bertugas, mereka akan menerima honor sebesar Rp 2,3 juta untuk anggota dan Rp 2,5 juta untuk Ketua PPK.***