PURWOKERTO.SUARA.COM – Tidak hanya akan diselenggarakan dalam sistem daring untuk sidang kasus Kanjuruhan. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan sidang perdana itu juga akan digelar dengan pembatasan pengunjung dalam ruangan dan media dilarang melakukan siaran langsung.
Sesuai rencana sidang untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan akan berlangsung pada Senin, (16/01/2023) mendatang, Sementara untuk kelima tersangka juga akan dihadirkan secara online.
Fathur Rohman Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut untuk jaksa yang akan memimpin pihaknya belum mengetahui karena PN Surabaya tidak berwenang menjawab.
“Sebab kewenangan kami bukan diarah situ,” kata Fathur dikutip Antara, Jumat (13/01/2023)
Sementara Agung Gede Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengaku, larangan media menyiarkan secara langsung proses sidang terbuka itu karena permintaan hakim. Selain itu, alasan psikologis keluarga korban juga jadi pertimbangan.
“Satu, permintaan dari majelis. Dua, mencegah dampak psikologis, khususnya keluarga korban. Saya tidak tanya lebih detail lagi (alasan majelis meminta tanpa siaran langsung),” kata Gede dihubungi terpisah.
Sementara hadirnya tersangka secara online menurut Gede karena permintaan jaksa. Tapi keputusan kehadiran tersangka untuk sidang selanjutnya, akan dipastikan oleh hakim pada sidang perdana Senin (16/01/2023) nanti.
“Majelis akan ngambil sikap saat sidang pertama nanti. Iya apakah secara online atau offline. Kalau untuk live streaming, sepertinya tidak berubah,” pungkasnya.
Polrestabes Surabaya juga tidak memberi izin bagi Aremania suporter Arema FC, Bonek suporter Persebaya atau kelompok suporter lainnya yang hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya. Sebanyak 800 personel disiagakan pengamanan di PN Surabaya.***
Baca Juga: Terungkap Penyebab KDRT Venna Melinda, Ferry Minta Hubungan Badan Tapi Tak Keturutan