PURWOKERTO.SUARA.COM Bawaslu telah mengumumkan pembubukaan pendaftaran panitia pemilu atau panwaslu tingkat kelurahan atau desa pada Senin, 9 januari 2023 lalu.
Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai 9 Januari 2023 hingga tanggal 13 Januari 2023 lalu. Setelah itu, calon pelamar dapat mengirimkan berkas dan melakukan pendaftaran anggota panwaslu kelurahan atau desa.
Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. Seleksi penerimaan panwaslu Desa dilakukan melalui seleksi ketat.
Apa Saja Syaratnya?
Persyaratan umum pendaftaran panwaslu desa antara lain sebagai berikut:
· Merupakan WNI
· Berumur minimal 21 tahun saat mendaftar
· Memiliki integritas
· Berkepribadian kuat, jujur, dna adil
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Timus, Jajan Tradisional yang Lezat
· Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
· Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar
· Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
· Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu
Cermati Berkas yang Diperlukan
Terdapat berkas persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar anggota panwaslu desa. Berkas persyaratan pendaftaran sebagai berikut: