PURWOKERTO.SUARA.COM – Proses persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan berencana dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hal itu dinilai oleh JPU, sebab didalam fakta di persidangan Kuat Ma’ruf terbukti melakukan perencanaan bersama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasa 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” ungkap Jaksa
Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa (Kuat Ma’ruf) mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, Kuat Ma’ruf terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di persidangan.
“Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Kuat Ma’ruf terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***