purwokerto

Terbukti Terlibat dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU

Purwokerto Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 17:00 WIB
Terbukti Terlibat dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU
Hakim Wahyu Imam Santosa mendengar keterangan saksi Kuat Ma'ruf (Tangkapan Layar video KompasTV)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Proses persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan berencana dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal itu dinilai oleh JPU, sebab didalam fakta di persidangan Kuat Ma’ruf terbukti melakukan perencanaan bersama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan dikutip Antara, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasa 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” ungkap Jaksa

Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa (Kuat Ma’ruf) mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dan duka mendalam keluarga korban.

Selain itu, Kuat Ma’ruf terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di persidangan.

“Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi

Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Kuat Ma’ruf terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI