purwokerto

Maling Proyektor di SD Brobot Purbalingga Tertangkap

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 07:52 WIB
Maling Proyektor di SD Brobot Purbalingga Tertangkap
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Pencurian di SD Negeri 1 Brobot, Senin 30 Januari 2023 (Afgan)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot. Peristiwa pencurian diketahui pada hari Rabu (4/1/2023).

Tersangka yang diamankan yaitu JA (39) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan pelaku yaitu merusak pintu ruangan, kemudian mengambil sejumlah barang di dalam sekolah tersebut," ucapnya didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.

Dijelaskan bahwa dari laporan pihak sekolah kemudian Satreskrim Polres Purbalingga bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Sabtu (28/1/2023).

Barang bukti yang diamankan yaitu satu  unit LCD Proyektor merk EPSON EB-X200 Model H555C warna Putih, satu buah tas warna Hitam merk EPSON, satubuah kabel VGA warna Hitam dengan ujung kepala warna Biru, satu buah kabel power dan satu buah tang dengan gagang warna merah yang dipakai pelaku beraksi.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan akibat mencuri traktor di wilayah Kecamatan Mrebet," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, selain melakukan perbuatan di SD Negeri 1 Brobot, melakukan juga pencurian di sejumlah tempat lain yaitu pada November 2022 melakukan pencurian 30 batang besi di Desa Beji dan pencurian empat mesin serut kayu di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari.

Kemudian pada September 2022 melakukan pencurian dua kantong padi di Desa Beji, pada Januari 2022 melakukan pencurian mesin pompa air di Desa Beji, kemudian bulan Desember 2021 melakukan pencurian 1 ekor kambing di Desa Beji dan bulan November 2021 melakukan pencurian satu ekor burung Murai Batu di Desa Beji. 

Baca Juga: PSM Makassar Naik Peringkat Tiga Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Humas Polres Purbalingga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI