PURWOKERTO.SUARA.COM- Banyak masyarakat yang masih bingung atau pun kesulitan saat kendaraan bermotor miliknya yang di beli secara second melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menggunakan KTP pemilik lama.
Nah, nggak perlu khawatir kendaraan bermotor yang kalian beli secara second masih bisa untuk perpanjangan STNK lho, meski tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya.
Bagaimana cara melakukannya. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.
Syarat dokumen yang perlu dibawa saat perpanjangan STNK tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya:
1. STNK asli dan fotokopi;
2. BPKB asli dan fotokopi;
3. KTP asli dan fotokopi;
4. Surat kuasa apabila diwakilkan;
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Selain datang langsung ke Samsat, perpanjangan STNK tanpa KTP juga bisa dilakukan secara online. Perpanjangan STNK secara online bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.
Pastikan di HP kalian telah mengunduh aplikasi SIGNAL di playstore. Setelah aplikasi terunduh, unggah semua data dan dokumen yang dibutuhkan seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.
Selanjutnya, unggah Foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto). Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS. Apabila registrasi berhasil, kalian tinggal melakukan verifikasi ulang dengan menekan tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.