Jangan Terlena di Luar Negeri, Ini Sanksi Penerima Beasiswa LPDP Bila Tidak Pulang ke Indonesia Tepat Waktu

Purwokerto

Minggu, 05 Februari 2023 | 22:53 WIB
Jangan Terlena di Luar Negeri, Ini Sanksi Penerima Beasiswa LPDP Bila Tidak Pulang ke Indonesia Tepat Waktu
Poster beasiswa LPDP

Ketahui Sanksi Apa Saja yang Diterima oleh Penerima Beasiswa LPDP bila tidak Tepat Waktu Pulang ke Tanah Air

PURWOKERTO.SUARA.COM- Kuliah di luar negeri memang menjadi banyak impian mahasiswa di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa yang ingin melanjutkan mimpinya berkuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP.

Tak heran bila beasiswa LPDP ini menjadi jenis beasiswa paling diminati oleh mahasiswa yang ingin kuliah di luar negeri. Selain dapat kesempatan kuliah di luar negeri, mahasiswa yang menerima beasiswa ini akan mendapatkan banyak benefit nantinya.

Namun, sayangnya sekarang ini banyak mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang enggan kembali ke Indonesia dan memilih untuk tinggal di luar negeri dengan berbagai macam alasan. Sehingga menjadi tanda tanya di benak para netizen Indonesia.

Apakah pemerintah tidak memberikan sanksi kepada penerima beasiswa LPDP ynag enggan untuk kembali ke tanah air? Jawabannya ada. Untuk sanksi jelas ada, hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat hari Rabu, 1 Februari 2023 lalu.

Lalu apa sanksi yang akan diberikan pada alumni yang tidak kembali ini?


Sanksi Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Pada regulasi yang berlaku, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. 

Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
Beberapa sanksi akan diberikan jika alumni tidak melaksanakan regulasi yang telah diberlakukan. Sanksi yang dimaksud antara lain adalah:
1.Sanksi administratif ringan satu
2.Sanksi administratif berupa pemberhentian statusnya sebagai penerima beasiswa, dan wajib mengembalikan dana beasiswa (jika tidak kembali setelah 30 hari lander setelah sanksi administratif ringan satu)

Sebenarnya aturan pemberian sanksi ini telah dilakukan dengan ketat, namun sayangnya masih banyak penerima beasiswa yang lebih memilih tinggal di luar negeri. Walaupun telah dihubungi oleh pihak LPDP.

baca juga

Meski telah dilakukan secara ketat, terdapat beberapa pengecualian yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP dan tentunya ada dalam aturan. Seperti pengajuan permohonan penundaan kepulangan dapat dilakukan selama alasan yang diberikan masih bisa diterima oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Salah satu contohnya saat penerima beasiswa merupakan orang yang sedang bekerja  di bidang yang dapat berkontribusi untuk Indonesia, seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB, World Bank, ADB, dan IDB akan mendapatkan pengecualian. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BUMDes di Kebumen Boleh Kelola Aset Daerah

BUMDes di Kebumen Boleh Kelola Aset Daerah

Purwokerto | Minggu, 05 Februari 2023 | 22:42 WIB

Ramaikan Trabas Jelajah Nusantara! dari Banjar-Baturraden Melintas Negeri Atas Awan Dieng

Ramaikan Trabas Jelajah Nusantara! dari Banjar-Baturraden Melintas Negeri Atas Awan Dieng

Purwokerto | Minggu, 05 Februari 2023 | 20:12 WIB

Alasan Samsul Beri Mahar Linggis ke Istrinya, Punya Makna Filosofis

Alasan Samsul Beri Mahar Linggis ke Istrinya, Punya Makna Filosofis

Purwokerto | Minggu, 05 Februari 2023 | 17:21 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×