PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlangsung hingga sore ini. Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak. Selain itu, kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keyakinan tersebut diperkuat kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Kesimpulan Majelis Hakim juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan beberapa waktu lali.
Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang membeberkan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Menurut Hakim, terdapat tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sedangkan senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso. (iruma cezza)
Baca Juga: Kuat Mar'uf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara