PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Sedih tak berujung tak hanya sebatas lagu melodrama. Sedih tak berujung inilah yang menimpa Suri (bukan nama sebenarnya), gadis 14 tahun asal Kabupaten Purbalingga yang dinikahkan dengan pelaku rudapaksa yang menghamilinya lalu mencampakkannya begitu saja.
Karena merasa disia-siakan setelah melahirkan bayi, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Purbalingga. Satreskrim Polres Purbalingga pun mengamankan tersangka tindak pidana asusila berinisial KAF (20) warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang sempat kabur ke Pulau Kalimantan, akhirnya berhasil diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Senin (13/2/2023), mengatakan peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2022. Dengan gombalan dan janji manis, pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu birahi pelaku.
"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Saat korban hamil, keluarga keduabelah pihak memutuskan menyelesaikan dengan cara dialog. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun janji sekadar janji. Pelaku justru mencampakkan korban dan kabur ke Kalimantan.
"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Fortuner Hantam Brio: Sopir Dilepas, Mahfud MD Sebut Bak Film Gangster
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.***