PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) hari ini.
Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dipimpin kembali oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.
Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Senin (13/2/2023) kemarin, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dahulu dijatuhi vonis.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis tersebut terhitung lebih berat dari tuntunan jaksa terhadap Ferdy Sambo, yakni pidana seumur hidup.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi hakim terhadap Putri juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.