PURWOKERTO.SUARA.COM – Setelah berjalan dengan alot Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 M.
Keduanya menyepakati biaya sebesar Rp 90.050.637,26. Besaran tersebut lebih rendah dari semula yang diajukan BPIH sebesar Rp 98.893.909.
Marwan Dasopang Ketua Panja Haji Komisi VIII saat Rapat Kerja dengan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama di gedung DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Pada tahun tahun ini per jemaah untuk haji reguler sebesar Rp90.050.637.26,” ujar Marwan dikutip Antara, Rabu (15/2/2023).
Munrut Marwan, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
“Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta,” jelasnya.
Sedangkan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
“Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” jelas Marwan.
Kata dia, kenaikan biaya haji 2023 tidak berlaku pada jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang.
Baca Juga: Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas
“Jemaah yang lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” tegasnya.
Sedangkan jemaah lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Marwan menambahkan untuk jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.***