PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP-Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berupaya menyempurnakan layanan pengaduan masyarakat, salah satunya LaporBup.
LaporBup merupakan portal layanan pengaduan online, untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat Cilacap.
Sebelumnya, masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui WhatsApp pada nomor 0852-9008-2800.
Seiring dengan perkembangannya, kini layanan tersebut makin disempurnakan dengan hadirnya e-LaporBup, yang dapat diakses melalui laman laporbup.cilacapkab.go.id.
Untuk menyamakan persepsi mengenai standar operasional prosedur (SOP) e-LaporBup, Dinas Komunikasi dan Informatika mengundang admin tiap OPD yang akan bertanggung jawab menerima aduan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Sesuai arahan Ibu Pj Bupati, layanan e-LaporBup akan dilaunching dalam waktu dekat. Untuk itu kami mengundang admin OPD agar memahami tupoksinya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Supriyanto, Jumat (17/2/2023).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Dyah Permanasari menjelaskan, hadirnya e-LaporBup akan memangkas standar waktu pelayanan. Sehingga pelapor dapat segera mendapatkan jawaban atas aduan yang disampaikan.
Laporan masuk akan dikelola admin pada Diskominfo Cilacap, dan diklarifikasi sebelum ditindaklanjuti. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada admin pembantu di OPD terkait, untuk mendapat konfirmasi dan jawaban. Melalui e-LaporBup, pimpinan tiap OPD juga dapat memantau laporan yang masuk sesuai dengan tupoksinya, termasuk laporan yang belum maupun sudah ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, sebelumnya layanan LaporBup telah dikembangkan sejak 2019 sebagai bentuk reformasi birokrasi pada sektor layanan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan laporan, karena admin merahasiakan identititas pelapor. Di sisi lain, Lapor Bup akan melengkapi wadah layanan informasi yang telah ada, yakni Lapor Gub dan E-Lapor.
Baca Juga: Serundeng, Makanan 'Ndeso' di Purbalingga Diekspor ke Amerika