PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Geng motor bersenjata tajam sempat meresahkan warga Kabupaten Banyumas. Mereka konvoi di malam hari dengan membawa senjata tajam. Polresta Banyumas menggulung 21 orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Polsek Wangon Polresta Banyumas dan Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan puluhan remaja yang membuat resah warga di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan golok.
"Mereka kita amankan pada hari Minggu kemarin (19/2/23)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S, saat dikonfirmasi, Senin (20/2/23).
Remaja yang ditangkap berjumlah 21 orang berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak delapan buah. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada empat orang yang memiliki senjata tajam yang mereka gunakan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada empat orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam, sedangkan 17 remaja lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua," ujar Kasat Reskrim.
Empat tersangka tersebut adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, LA (17) warga Gerduran Kecamatan Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang, dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam.***