Fakta AG Dinyatakan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Purwokerto

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:31 WIB
Fakta AG Dinyatakan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Agnes Gracia Haryono bersama Mario Dandy Satriyo.

PURWOKERTO.SUARA.COM AG kekasih Mario Dandy telah dinyatakan sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan David. Mantan pacar David itu turut andil dalam penganiayaan yang membuatnya koma.

Setelah kasus penganiayaan yang menjerat anak eks pegawai pajak itu ramai diperbincangkan, AG sempat diduga di Twitter sebagai orang yang menghasut Mario Dandy. Hingga terjadilah penganiayaan yang terjadi di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menyebabkan David koma.

Motif kasus penganiayaan diduga lantaran Mario Dandy mendengar tentang perbuatan tidak baik yang pernah dilakukan David kepada AG.

Dikutip dari suara.com berikut sejumlah fakta AG dinyatakan sebagai pelaku kasus penganiayaan Mario Dandy.

AG tak bisa ditetapkan jadi tersangka

Status AG kini naik dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menungkapkan status AG tidak bisa disebut tersangka, melainkan pelaku. Ini karena AG masih anak di bawah umur.

Pasal yang menjerat AG

AG bisa dikenakan Pasal 55 KUHP. Dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia bisa dikenakan pidana jika ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, ataupun sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan tersebut.

baca juga

AG sendiri dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi ungkap bukti baru

Kombes Hengki menjelaskan, pihaknya telah menengungkap bukti baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Kepolisian menemukan bukti berupa chat video, pesan WhatsApp hingga CCTV yang berada di tempak kejadian perkara (TKP).

Kepolisian juga telah menemukan fakta baru hasil dari keterangan yang dihimpun para saksi. Sehingga kepolisian dapat melakukan konstruksi dengan menambah pasal baru.

Polisi telah menemukan bukti jika para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak awal. Mereka awalnya tidak jujur dan tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, ketidakjujuran pelaku akhirnya dipatahkan dengan bukti digital.

Sumber :suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Tersangka : Begini Kata Polisi

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Tersangka : Begini Kata Polisi

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:43 WIB

Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum

Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:21 WIB

Kian Terkenal Setalah Kasus Mario Dandy, Ini Asal Nama Rubicon Jeepnya Para Sultan

Kian Terkenal Setalah Kasus Mario Dandy, Ini Asal Nama Rubicon Jeepnya Para Sultan

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:14 WIB

Foto Mario Dandy Satrio Menggunakan Kendaraan Pribadi di Gunung Bromo Saat Ini Diselidiki TNBTS :  Kok Bisa ?

Foto Mario Dandy Satrio Menggunakan Kendaraan Pribadi di Gunung Bromo Saat Ini Diselidiki TNBTS : Kok Bisa ?

Purwokerto | Selasa, 28 Februari 2023 | 21:00 WIB

Terkini

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:03 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:59 WIB

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:56 WIB

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

×