PURWOKERTO.SUARA.COM AG kekasih Mario Dandy telah dinyatakan sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan David. Mantan pacar David itu turut andil dalam penganiayaan yang membuatnya koma.
Setelah kasus penganiayaan yang menjerat anak eks pegawai pajak itu ramai diperbincangkan, AG sempat diduga di Twitter sebagai orang yang menghasut Mario Dandy. Hingga terjadilah penganiayaan yang terjadi di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menyebabkan David koma.
Motif kasus penganiayaan diduga lantaran Mario Dandy mendengar tentang perbuatan tidak baik yang pernah dilakukan David kepada AG.
Dikutip dari suara.com berikut sejumlah fakta AG dinyatakan sebagai pelaku kasus penganiayaan Mario Dandy.
AG tak bisa ditetapkan jadi tersangka
Status AG kini naik dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menungkapkan status AG tidak bisa disebut tersangka, melainkan pelaku. Ini karena AG masih anak di bawah umur.
Pasal yang menjerat AG
AG bisa dikenakan Pasal 55 KUHP. Dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia bisa dikenakan pidana jika ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, ataupun sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Tersangka : Begini Kata Polisi
AG sendiri dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi ungkap bukti baru
Kombes Hengki menjelaskan, pihaknya telah menengungkap bukti baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Kepolisian menemukan bukti berupa chat video, pesan WhatsApp hingga CCTV yang berada di tempak kejadian perkara (TKP).
Kepolisian juga telah menemukan fakta baru hasil dari keterangan yang dihimpun para saksi. Sehingga kepolisian dapat melakukan konstruksi dengan menambah pasal baru.
Polisi telah menemukan bukti jika para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak awal. Mereka awalnya tidak jujur dan tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, ketidakjujuran pelaku akhirnya dipatahkan dengan bukti digital.
Sumber :suara.com