Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

Purwokerto

Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:11 WIB
Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.

"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023) malam.

Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan harus diputus Bawaslu. Jika berhasil, peserta bisa menggugatnya ke PTUN. Dalam perkara ini, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

 
Mahfud menegaskan, Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu, terlebih melalui penyelesaian kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan, penundaan pemilu itu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik.

baca juga

"Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," terangnya.

Bunyi Putusan PN Jakarta Pusat

 
PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kamis (2/3/2023) ini. Sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Partai Prima sebagai penggugat merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Dalam putusannya PN Jakpus juga menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

PN Jakpus akhirnya menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen Dilelang Rp 1,6 Miliar

Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen Dilelang Rp 1,6 Miliar

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 22:22 WIB

Sehat Tak Perlu Mahal, Lima Manfaat Daun Sirsat yang Penuh Khasiat

Sehat Tak Perlu Mahal, Lima Manfaat Daun Sirsat yang Penuh Khasiat

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:54 WIB

Babad Gripit Ungkap Jejak Putera Sunan Giri di Banjarnegara

Babad Gripit Ungkap Jejak Putera Sunan Giri di Banjarnegara

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:36 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:55 WIB

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:47 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang

Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB