Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

Purwokerto

Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:11 WIB
Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.

"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023) malam.

Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan harus diputus Bawaslu. Jika berhasil, peserta bisa menggugatnya ke PTUN. Dalam perkara ini, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

 
Mahfud menegaskan, Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu, terlebih melalui penyelesaian kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan, penundaan pemilu itu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik.

baca juga

"Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," terangnya.

Bunyi Putusan PN Jakarta Pusat

 
PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kamis (2/3/2023) ini. Sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Partai Prima sebagai penggugat merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Dalam putusannya PN Jakpus juga menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

PN Jakpus akhirnya menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen Dilelang Rp 1,6 Miliar

Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen Dilelang Rp 1,6 Miliar

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 22:22 WIB

Sehat Tak Perlu Mahal, Lima Manfaat Daun Sirsat yang Penuh Khasiat

Sehat Tak Perlu Mahal, Lima Manfaat Daun Sirsat yang Penuh Khasiat

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:54 WIB

Babad Gripit Ungkap Jejak Putera Sunan Giri di Banjarnegara

Babad Gripit Ungkap Jejak Putera Sunan Giri di Banjarnegara

Purwokerto | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:36 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×