purwokerto

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Purwokerto Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 21:00 WIB
Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. ((Foto. Tangkapan Layar YouTube KPU RI))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pasca putusan penghentian pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dan memulainya dari awal lagi dari pengadilan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan.

Maka dari itu, KPU berencana melakukan upaya hukum, menggugat putusan pengadilan tingkat pertama itu ke pengadilan tinggi.

Mochammad Afifuddin Komisioner KPU mengatakan, Tim Hukum KPU sekarang masih menyiapkan berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Afif, KPU akan menyampaikan kepada publik kalau berkas banding sudah rampung. “Berkas-berkas sedang disiapkan. Setelah matang semuanya nanti kami disampaikan,” ujarnya dikutip Laman KPU, Senin (6/3/2023).

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.

Sementara itu Presiden, Joko Widodo merespon dengan mendukung upaya KPU, sebab pemerintah berkomitmen mengawal tahapan Pemilu mendatang berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban dan Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali

Pernyataan tegas itu disampaikan Presiden Jokowi merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen Pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujarnya dikutip Laman resmi kepresidenan.

Jokowi menyadari putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Supaya pesta demokrasi lima tahunan berjalan sesuai jadwal, Presiden menegaskan dukungan penuh kepada KPU untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kami harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tapi, Pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding,” tegas Jokowi.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI