Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 09:22 WIB
Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK
Agnes Gracia Haryono bersama Mario Dandy Satriyo.

PURWOKERTO.SUARA.COM Kasus penganiayaan David masih terus berjalan. Publik pun menunggu perkembangan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs itu. Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?

Seperti diketahui, AG turut terlibat dalam penganiayaan David. Perempuan berinisial AG berstatus sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, namun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Awalnya, status AG adalah anak berhadapan dengan hukum, kemudian berubah naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. 

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan jika anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka.

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG

LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini.

Dua saksi kunci tersebut adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman korban. Dua saksi ini adalah orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Mereka juga melihat David sudah tergeletak tidak berdaya.

Dikutip dari suara.com Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023). Berikut ini adalah alasan LPSK tolak lindungi AG.

Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah permohoan perlindungan ditolak, LPSK memberikan rekomendasi. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

| Senin, 13 Maret 2023 | 21:14 WIB

Nasib Bharada E, Tak Lagi Dilindungi LPSK Gegara Diwawancarai Host TV

Nasib Bharada E, Tak Lagi Dilindungi LPSK Gegara Diwawancarai Host TV

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 22:36 WIB

LPSK Cabut Perlindungan Saksi ke Bharada Richard Eliezer : Ada Apa ?

LPSK Cabut Perlindungan Saksi ke Bharada Richard Eliezer : Ada Apa ?

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 20:52 WIB

Terkini

Lewat Super Apps BRImo, BRI Permudah Pembelian Obat Online Bersama Apotek K-24

Lewat Super Apps BRImo, BRI Permudah Pembelian Obat Online Bersama Apotek K-24

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 22:16 WIB

Elkan Baggott Sebut Timnas Era John Herdman Lebih Solid, Sindir Rezim Shin Tae-yong?

Elkan Baggott Sebut Timnas Era John Herdman Lebih Solid, Sindir Rezim Shin Tae-yong?

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 22:15 WIB

Lewat BRImo, Beli Obat Praktis dengan Dukungan Layanan Apotek dan Pengiriman Cepat

Lewat BRImo, Beli Obat Praktis dengan Dukungan Layanan Apotek dan Pengiriman Cepat

Sulsel | Senin, 30 Maret 2026 | 22:12 WIB

Fitur Baru BRImo Dari BRI: Beli Obat Online Mudah via Apotek K-24

Fitur Baru BRImo Dari BRI: Beli Obat Online Mudah via Apotek K-24

Jabar | Senin, 30 Maret 2026 | 22:12 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah

BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah

Jatim | Senin, 30 Maret 2026 | 22:09 WIB

Super Apps BRImo Dari BRI Kini Bisa Pesan Obat Online Lewat Jaringan Apotek K-24

Super Apps BRImo Dari BRI Kini Bisa Pesan Obat Online Lewat Jaringan Apotek K-24

Jawa Tengah | Senin, 30 Maret 2026 | 22:08 WIB

Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah

Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah

Jogja | Senin, 30 Maret 2026 | 22:05 WIB

BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24

BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24

Riau | Senin, 30 Maret 2026 | 22:03 WIB

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Gol Penalti Tim Tamu Tumbangkan Garuda

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Gol Penalti Tim Tamu Tumbangkan Garuda

Bola | Senin, 30 Maret 2026 | 22:02 WIB