Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Purwokerto

Rabu, 15 Maret 2023 | 09:22 WIB
Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK
Agnes Gracia Haryono bersama Mario Dandy Satriyo.

PURWOKERTO.SUARA.COM Kasus penganiayaan David masih terus berjalan. Publik pun menunggu perkembangan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs itu. Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?

Seperti diketahui, AG turut terlibat dalam penganiayaan David. Perempuan berinisial AG berstatus sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, namun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Awalnya, status AG adalah anak berhadapan dengan hukum, kemudian berubah naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. 

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan jika anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka.

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG

LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini.

Dua saksi kunci tersebut adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman korban. Dua saksi ini adalah orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Mereka juga melihat David sudah tergeletak tidak berdaya.

Dikutip dari suara.com Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023). Berikut ini adalah alasan LPSK tolak lindungi AG.

Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

baca juga

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah permohoan perlindungan ditolak, LPSK memberikan rekomendasi. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

Purwokerto | Senin, 13 Maret 2023 | 21:14 WIB

Nasib Bharada E, Tak Lagi Dilindungi LPSK Gegara Diwawancarai Host TV

Nasib Bharada E, Tak Lagi Dilindungi LPSK Gegara Diwawancarai Host TV

Purwokerto | Jum'at, 10 Maret 2023 | 22:36 WIB

LPSK Cabut Perlindungan Saksi ke Bharada Richard Eliezer : Ada Apa ?

LPSK Cabut Perlindungan Saksi ke Bharada Richard Eliezer : Ada Apa ?

Purwokerto | Jum'at, 10 Maret 2023 | 20:52 WIB

Terkini

Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari

Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos

Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!

Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!

Sulsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout

Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB

RAM dan Storage Makin Mahal, Xiaomi Tetap Bawa Fitur Flagship ke HP Entry-Level

RAM dan Storage Makin Mahal, Xiaomi Tetap Bawa Fitur Flagship ke HP Entry-Level

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya

Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:25 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial Hari Ini 21 Agustus: Rezeki Melimpah Datang

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial Hari Ini 21 Agustus: Rezeki Melimpah Datang

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×