Polres Kebumen Tangkap Kakek 50 Tahun Gara-gara Sabu

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:59 WIB
Polres Kebumen Tangkap Kakek 50 Tahun Gara-gara Sabu
Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan barang bukti kasus narkotika pada konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 21 Maret 2023. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, mengatakan, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba. 

"Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," ujar Kompol Bakti didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa 21 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.

Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan. 

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena "bebas bersyarat" pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. "Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali," kata MM.

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengakuan Sopir Bus Jogja-Purwokerto yang Ditangkap karena Narkoba

Pengakuan Sopir Bus Jogja-Purwokerto yang Ditangkap karena Narkoba

| Selasa, 21 Maret 2023 | 22:04 WIB

Wacana Bus Trans Jateng Melintas Kebumen, Hubungkan Geopark Karangsambung-Candi Borobudur

Wacana Bus Trans Jateng Melintas Kebumen, Hubungkan Geopark Karangsambung-Candi Borobudur

| Selasa, 21 Maret 2023 | 20:26 WIB

Bikin Warga Kesal, Jalan Daendels Kebumen Akhirnya akan Dibangun dengan Rp 68 Miliar

Bikin Warga Kesal, Jalan Daendels Kebumen Akhirnya akan Dibangun dengan Rp 68 Miliar

| Selasa, 21 Maret 2023 | 10:36 WIB

Jipang Kacang Khas Kebumen, Makanan Nenek Moyang untuk Oleh-oleh Lebaran

Jipang Kacang Khas Kebumen, Makanan Nenek Moyang untuk Oleh-oleh Lebaran

| Selasa, 21 Maret 2023 | 08:49 WIB

Terkini

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:08 WIB

Kisah Dante Berlanjut, Devil May Cry Season 2 Tayang 12 Mei di Netflix

Kisah Dante Berlanjut, Devil May Cry Season 2 Tayang 12 Mei di Netflix

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 14:05 WIB

20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare

20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare

Sulsel | Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB

Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja

Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya

Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:01 WIB

Butuh Suntikan Modal Usaha? BRI Sudah Kucurkan Rp31,4 Triliun KUR, Simak Cara Dapatnya

Butuh Suntikan Modal Usaha? BRI Sudah Kucurkan Rp31,4 Triliun KUR, Simak Cara Dapatnya

Bri | Senin, 11 Mei 2026 | 13:59 WIB

Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya

Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:58 WIB

Kata-kata Lionel Messi Barcelona Juara Liga Spanyol

Kata-kata Lionel Messi Barcelona Juara Liga Spanyol

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 13:57 WIB