Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas

Purwokerto

Selasa, 04 April 2023 | 15:14 WIB
Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas
ilustrasi zakat ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim sebelum Idul Fitri. Berapa zakat fitrah yang harus dibayar?

Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Sebelum membayarkan zakat fitrah, kita perly mengetahui berapa zakat fitrah yang harus dibayar di tahun 2023 .

Membayar zakat memiliki tujuan untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hikmah zakat fitrah ini seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak 1 Ramadan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sesuai hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk membayar zakat fitrah.

1.Beragama Islam
2.Hidup pada saat bulan Ramadan dan bulan Syawal meski hanya sesaat
3.Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri
Orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah
1.Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
2.Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
3.Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
4.Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan

Zakat Fitrah Berdasarkan BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila masyakat hendak membayar zakat fitrah menggunakan beras maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

baca juga

Selain dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang tunai senilai harga beras tersebut. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.

Demikian ulasan singkat mengenai berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan baik dalam ukuran beras maupun uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Purwokerto | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:39 WIB

Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah

Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah

Purwokerto | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:04 WIB

Rumah Mualaf Pertama di Banyumas Raya Didirikan di Purbalingga

Rumah Mualaf Pertama di Banyumas Raya Didirikan di Purbalingga

Purwokerto | Rabu, 25 Januari 2023 | 19:47 WIB

Terkini

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×