PURWOKERTO.SUARA.COM Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim sebelum Idul Fitri. Berapa zakat fitrah yang harus dibayar?
Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Sebelum membayarkan zakat fitrah, kita perly mengetahui berapa zakat fitrah yang harus dibayar di tahun 2023 .
Membayar zakat memiliki tujuan untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hikmah zakat fitrah ini seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak 1 Ramadan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sesuai hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).
Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk membayar zakat fitrah.
1.Beragama Islam
2.Hidup pada saat bulan Ramadan dan bulan Syawal meski hanya sesaat
3.Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri
Orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah
1.Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
2.Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
3.Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
4.Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
Zakat Fitrah Berdasarkan BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila masyakat hendak membayar zakat fitrah menggunakan beras maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang tunai senilai harga beras tersebut. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.
Demikian ulasan singkat mengenai berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan baik dalam ukuran beras maupun uang.