PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora terhadap AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo, dijadwalkan digelar hari ini Rabu (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengumgkapkan jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Maka hari ini persidangan diagendakan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
"Rabu agenda tuntutan," kata Reza dikutip Rabu (5/4/2023) .
Sidang tuntutan terhadap terdakwa AG akan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang tersebut digelar secara tertutup lantran asas peradilan anak.
"Untuk jam tentatif tapi agak sidang dikit mungkin jam 12," ucap Reza.
Pada sidang yang digelar sebelumnya, Mario dan Shane Lukas menyampaikan keterangan berbeda pada saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan AG pada Selasa (4/4/2023).
"Ini sidang untuk kesaksian Shane dan Mario tadi saya ada di dalam. Ada beberapa hal yang over all sidang berjalan dengan baik. Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane," kata pengacara Shane, Happy Sihombing.
Keterangan yang dinilai Happy saling berlawanan adalah mengenai ucapan 'Enak ya main bola' dalam video penganiayaan David.
Baca Juga: Dua Pria Kebumen Ditemukan Tewas di Hari yang Sama, Kok Bisa?
"Menurut versinya si Mario, 'Enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," ucap Happy.
Mario dan Shane juga berbeda keterangan terkait aksi free kick saat menghajar David. Keduanya, seolah saling lempar batu sembunyi tangan.
"Soal 'free kick', soal 'free kick' juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," imbuhnya