Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini 7 Tahapan yang Bakal Dilalui Rafael Alun Trisambodo

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 08 April 2023 | 17:56 WIB
Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini 7 Tahapan yang Bakal Dilalui Rafael Alun Trisambodo
Eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tindakan anaknya MDS. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nantinya pihak KPK akan menahan Rafael selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3-22 April 2023.

Dikutip dari PMJ News, penahanan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun.

Nantinya Rafael akan menjalani proses penahanan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh pihak penyidik.

Sekedar informasi, prosedural penahanan terdakwa di KPK karena kasus gratifikasi ataupun korupsi akan menemui tujuh tahapan berikut ini.

1. Penyelidikan

Setelah penangkapan, petugas KPK akan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

2. Penetapan status tersangka

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka KPK akan melakukan penetapan status tersangka terhadap terdakwa.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara

3. Pemberitahuan

Setelah penetapan status tersangka, KPK akan memberitahukan status tersangka tersebut kepada terdakwa dan juga kepada keluarga atau kuasa hukum terdakwa.

4. Penahanan

Jika KPK memutuskan untuk menahan terdakwa, maka petugas KPK akan melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Hal itu dilakukan dengan menjaga hak-hak terdakwa selama dalam penahanan, seperti hak atas makanan, kesehatan, dan keamanan.

5. Pemeriksaan kesehatan

Sebelum ditahan, terdakwa akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis KPK atau rumah sakit yang ditunjuk.

6. Penyerahan surat penahanan

Petugas KPK akan menyerahkan surat penahanan kepada terdakwa dan keluarga atau kuasa hukum terdakwa.

7. Pelaksanaan penahanan

Selama dalam penahanan, terdakwa akan dijaga oleh petugas KPK dan akan ditempatkan di sel penahanan yang memadai dan aman.

Itulah prosedural penahanan terdakwa di KPK karena kasus gratifikasi. Namun, prosedur tersebut dapat berbeda tergantung pada keadaan dan faktor lain yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI