PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Ini setelah anaknya, Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan terhadap David, mantan teman wanitanya.
"Maka mulai hari saudara RAT, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri.
Adapun engenai status RAT (Rarael Alun Trisambodo) yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ia sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Inspektorat pun telah memeriksa RAT pada 23 Februari lalu.
Dasar pencopotan RAT dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Sri pun meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti untuk menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan ditetapkan.
Sri telah meminta dugaan pelanggaran disiplin RAT agar ditindaklanjuti melalui surat yang sudah diterbitkannya.
Rafael Alun yang disebut bertugas di Kanwil DJP Jakarta Selatan harus terseret kasus akibat ulah anaknya yang menganiaya putra dari pengurus GP Ansor, David beberapa waktu lalu.
Puteranya, Mario Dandy kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara.
Baca Juga: Sudah Pakai Pelat Bodong, Rubicon Mario Anak Pejabat Pajak Nunggak Pajak