Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini 7 Tahapan yang Bakal Dilalui Rafael Alun Trisambodo

Purwokerto

Sabtu, 08 April 2023 | 17:56 WIB
Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini 7 Tahapan yang Bakal Dilalui Rafael Alun Trisambodo
Eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tindakan anaknya MDS. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nantinya pihak KPK akan menahan Rafael selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3-22 April 2023.

Dikutip dari PMJ News, penahanan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun.

Nantinya Rafael akan menjalani proses penahanan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh pihak penyidik.

Sekedar informasi, prosedural penahanan terdakwa di KPK karena kasus gratifikasi ataupun korupsi akan menemui tujuh tahapan berikut ini.

1. Penyelidikan

Setelah penangkapan, petugas KPK akan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

2. Penetapan status tersangka

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka KPK akan melakukan penetapan status tersangka terhadap terdakwa.

baca juga

3. Pemberitahuan

Setelah penetapan status tersangka, KPK akan memberitahukan status tersangka tersebut kepada terdakwa dan juga kepada keluarga atau kuasa hukum terdakwa.

4. Penahanan

Jika KPK memutuskan untuk menahan terdakwa, maka petugas KPK akan melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Hal itu dilakukan dengan menjaga hak-hak terdakwa selama dalam penahanan, seperti hak atas makanan, kesehatan, dan keamanan.

5. Pemeriksaan kesehatan

Sebelum ditahan, terdakwa akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis KPK atau rumah sakit yang ditunjuk.

6. Penyerahan surat penahanan

Petugas KPK akan menyerahkan surat penahanan kepada terdakwa dan keluarga atau kuasa hukum terdakwa.

7. Pelaksanaan penahanan

Selama dalam penahanan, terdakwa akan dijaga oleh petugas KPK dan akan ditempatkan di sel penahanan yang memadai dan aman.

Itulah prosedural penahanan terdakwa di KPK karena kasus gratifikasi. Namun, prosedur tersebut dapat berbeda tergantung pada keadaan dan faktor lain yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo, KPK Lakukan Hal Ini

Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo, KPK Lakukan Hal Ini

Purwokerto | Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:03 WIB

Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo

Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo

Purwokerto | Selasa, 07 Maret 2023 | 16:06 WIB

Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun setelah Viral Kasus Penganiayaan Anaknya

Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun setelah Viral Kasus Penganiayaan Anaknya

Purwokerto | Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:20 WIB

Ternyata Ini Alasan Di Balik Gaji Pegawai Pajak yang Besar

Ternyata Ini Alasan Di Balik Gaji Pegawai Pajak yang Besar

Purwokerto | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:20 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×