ASN Kebumen Dilarang Minta "THR" Lebaran, Emang Ada yang Suka Minta-minta?

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 12:30 WIB
ASN Kebumen Dilarang Minta "THR" Lebaran, Emang Ada yang Suka Minta-minta?
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto melarang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kebumen  meminta atau menerima "THR" baik berupa uang ataupun parcel lebaran sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya. Pertanyaannya, memang ada ASN yang suka minta-minta THR? Kalau ada ke siapa?

Ini yang tak dijelaskan secara gamblang dalam Surat Edaran itu. Meski demikian, publik bisa mengira-ngira jawaban pertanyaan di atas. Yang jelas kebijakan ini punya tujuan baik, di antaranya pencegahan tindak pidana gratifikasi, menjaga profesionalisme ASN dan menghindari konflik kepentingan dalam bertugas.

Kebijakan larangan meminta dan menerima THR, parsel atau apapun namanya ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. 

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Bupati menuturkan, sesuai ketentuan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Adapun bagi ASN yang menerima  gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi atau foto penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Saya betul-betul mengimbau kepada ASN agar tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Bupati berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Direktur BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Kami juga melarang Kepala perangkat daerah, Camat dan Direktur BUMD serta ASN lainnya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya mobil dinas untuk mudik dan sebagainya. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan Untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Arif.

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Pegawai BUMD di Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan tugas tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. 

Bupati juga mengimbau perayaan lebaran sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berencana Mudik Naik Motor? Ini 6 Perlengkapan yang Wajib Dibawa

Berencana Mudik Naik Motor? Ini 6 Perlengkapan yang Wajib Dibawa

Your Say | Rabu, 12 April 2023 | 12:18 WIB

Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan

Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan

News | Rabu, 12 April 2023 | 12:03 WIB

5 Tips Mudik Menggunakan Kendaraan Umum agar Aman dan Nyaman Sampai Tujuan

5 Tips Mudik Menggunakan Kendaraan Umum agar Aman dan Nyaman Sampai Tujuan

Your Say | Rabu, 12 April 2023 | 11:50 WIB

Pelni Ternate Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal untuk Hindari Antrean

Pelni Ternate Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal untuk Hindari Antrean

Video | Rabu, 12 April 2023 | 12:05 WIB

Terkini

BRI dan Perbanas Siapkan Strategi Hadapi Dampak Geopolitik Global

BRI dan Perbanas Siapkan Strategi Hadapi Dampak Geopolitik Global

Bali | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:23 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

Ada Kemungkinan Masa Penahanan Richard Lee Ditambah

Ada Kemungkinan Masa Penahanan Richard Lee Ditambah

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:20 WIB

Welcome Back Elkan Baggott! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis

Welcome Back Elkan Baggott! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:18 WIB

Hasil FIFA Series 2026: Bulgaria Mengamuk, Hajar Kepulauan Solomon Dua Digit Gol!

Hasil FIFA Series 2026: Bulgaria Mengamuk, Hajar Kepulauan Solomon Dua Digit Gol!

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:10 WIB

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:10 WIB

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ezra Walian Dicoret, Siapa Algojo Bola Mati Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?

Ezra Walian Dicoret, Siapa Algojo Bola Mati Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:05 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB