Lebaran Segera Tiba, Kendaraan Tonase Besar Dilarang melintas : Sanksi dan Aturan Hukumnya Seperti Ini

Purwokerto

Kamis, 20 April 2023 | 18:59 WIB
Lebaran Segera Tiba, Kendaraan Tonase Besar Dilarang melintas : Sanksi dan Aturan Hukumnya Seperti Ini
Ilustrasi kemacetan saat mudik lebaran. ((Foto. Unsplash.com - Rafael Atantya))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri 2023.
 
Pembatasan tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Dikutip dari PMJ News dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang merupakan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
 
Ada juga mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan sehingga tidak boleh melintas.
 
Selanjutnya, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.
 
Sekedar informasi, ketika perayaan Lebaran Idul Fitri tiba, banyak orang yang melakukan perjalanan mudik untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman.
 
Hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan volume lalu lintas yang dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya.
 
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi kemacetan adalah dengan memberlakukan larangan kendaraan tonase besar untuk melintas di jalan raya selama periode mudik Lebaran.
 
Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor.
 
Kendaraan yang Beroperasi pada Ruas Jalan Tertentu utamanya kendaraan tonase besar yang dilarang melintas antara lain truk, tronton, dan trailer dengan berat lebih dari 4 ton.
 
Tujuan dari larangan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan besar yang dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya.
 
Harapannya kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum dapat bergerak dengan lebih lancar dan mempercepat waktu tempuh perjalanan mudik.
 
Selain itu, larangan kendaraan tonase besar juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
 
Kendaraan besar seperti truk, tronton, dan trailer memiliki ukuran yang lebih besar dan berat yang lebih berat, sehingga dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang lebih besar jika terjadi kecelakaan.
 
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang membawa barang-barang kebutuhan pokok.
 
Sebut saja seperti bahan bakar minyak, gas, beras, dan lain-lain. Kendaraan-kendaraan ini tetap diizinkan untuk melintas di jalan raya selama periode mudik Lebaran.
Jika ada kendaraan tonase besar yang nekat melintas di jalan raya saat larangan berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau penahanan kendaraan.
 
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong mereka untuk patuh pada aturan yang berlaku.
 
Upaya mengurangi kemacetan selama mudik Lebaran, tidak hanya larangan kendaraan tonase besar yang diberlakukan.
 
Namun juga pengaturan sistem pembayaran tol yang lebih efektif dan penambahan jalur khusus di jalan raya. 
 
Pun, sebagai pengguna jalan yang baik, kita juga harus mematuhi aturan lalu lintaos dan melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
 
Jadi, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan kendaraan pribadi, pastikan untuk mematuhi larangan kendaraan tonase besar agar perjalanan Anda menjadi lebih lancar, aman.* * *

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senyum Manis Pedagang Selongsong Ketupat di Purbalingga, Laris Manis Jelang Lebaran

Senyum Manis Pedagang Selongsong Ketupat di Purbalingga, Laris Manis Jelang Lebaran

Purwokerto | Kamis, 20 April 2023 | 16:57 WIB

H-2 Lebaran, Lalu Lintas Purbalingga Padat Namun Lancar

H-2 Lebaran, Lalu Lintas Purbalingga Padat Namun Lancar

Purwokerto | Rabu, 19 April 2023 | 22:30 WIB

Ingin Mudik ke Kampung Halaman dengan Sepeda Motor ? Perhatikan Hal Ini

Ingin Mudik ke Kampung Halaman dengan Sepeda Motor ? Perhatikan Hal Ini

Purwokerto | Rabu, 19 April 2023 | 21:59 WIB

Cara Isi E-Toll Jika Habis Saat Perjalan Mudik

Cara Isi E-Toll Jika Habis Saat Perjalan Mudik

Purwokerto | Rabu, 19 April 2023 | 20:19 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×