PURWOKERTO.SUARA.COM – Beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri 2023.
Pembatasan tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dikutip dari PMJ News dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang merupakan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
Ada juga mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan sehingga tidak boleh melintas.
Selanjutnya, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.
Sekedar informasi, ketika perayaan Lebaran Idul Fitri tiba, banyak orang yang melakukan perjalanan mudik untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan volume lalu lintas yang dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi kemacetan adalah dengan memberlakukan larangan kendaraan tonase besar untuk melintas di jalan raya selama periode mudik Lebaran.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor.
Kendaraan yang Beroperasi pada Ruas Jalan Tertentu utamanya kendaraan tonase besar yang dilarang melintas antara lain truk, tronton, dan trailer dengan berat lebih dari 4 ton.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan besar yang dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya.
Harapannya kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum dapat bergerak dengan lebih lancar dan mempercepat waktu tempuh perjalanan mudik.
Selain itu, larangan kendaraan tonase besar juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kendaraan besar seperti truk, tronton, dan trailer memiliki ukuran yang lebih besar dan berat yang lebih berat, sehingga dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang lebih besar jika terjadi kecelakaan.
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang membawa barang-barang kebutuhan pokok.
Sebut saja seperti bahan bakar minyak, gas, beras, dan lain-lain. Kendaraan-kendaraan ini tetap diizinkan untuk melintas di jalan raya selama periode mudik Lebaran.
Jika ada kendaraan tonase besar yang nekat melintas di jalan raya saat larangan berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau penahanan kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong mereka untuk patuh pada aturan yang berlaku.
Upaya mengurangi kemacetan selama mudik Lebaran, tidak hanya larangan kendaraan tonase besar yang diberlakukan.
Namun juga pengaturan sistem pembayaran tol yang lebih efektif dan penambahan jalur khusus di jalan raya.
Pun, sebagai pengguna jalan yang baik, kita juga harus mematuhi aturan lalu lintaos dan melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Jadi, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan kendaraan pribadi, pastikan untuk mematuhi larangan kendaraan tonase besar agar perjalanan Anda menjadi lebih lancar, aman.* * *
Lebaran Segera Tiba, Kendaraan Tonase Besar Dilarang melintas : Sanksi dan Aturan Hukumnya Seperti Ini
Purwokerto Suara.Com
Kamis, 20 April 2023 | 18:59 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Senyum Manis Pedagang Selongsong Ketupat di Purbalingga, Laris Manis Jelang Lebaran
20 April 2023 | 16:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 22:55 WIB
Bola | 22:39 WIB
News | 22:35 WIB
News | 22:35 WIB
Bola | 22:32 WIB