PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Lantaran Terbukti Jual Lima Kilogram Sabu

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:55 WIB
PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Lantaran Terbukti Jual Lima Kilogram Sabu
Irjen Pol. Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah melakukan tindak pidana narkotika. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dia terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan memperhatikan fakta persidangan, majelis hakim menghukum pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan tetap berada di tahanan selama menunggu inkrah.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya dikutip Antara, Selasa (9/5/2023).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor yang memberatkan putusan majelis hakim antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan.

Kemudian, terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.

Sedangkan faktor yang meringankan, Teddy Minahasa belum pernah dihukum, dan mendapat banyak penghargaan selama bertugas sebagai polisi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Kamis (30/3/2023), jaksa penuntut umum meminta hakim memutuskan hukuman mati.

Lantaran keberatan, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus itu kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ke Jakarta Satiman Kan Kembali, Kisah di Balik Mudik Gratis TNI-Polri di Banyumas

Ke Jakarta Satiman Kan Kembali, Kisah di Balik Mudik Gratis TNI-Polri di Banyumas

| Sabtu, 29 April 2023 | 10:23 WIB

Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara

Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara

| Sabtu, 08 April 2023 | 16:58 WIB

Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

| Rabu, 05 April 2023 | 12:31 WIB

Semakin Nekat, KKB Tembaki Anggota Polri dan TNI Saat Amankan Tarawih hingga Tewas

Semakin Nekat, KKB Tembaki Anggota Polri dan TNI Saat Amankan Tarawih hingga Tewas

| Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB

Terkini

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:40 WIB

FIFA Terus Didesak Pindahkan Laga Iran di Piala Dunia 2026 ke Meksiko

FIFA Terus Didesak Pindahkan Laga Iran di Piala Dunia 2026 ke Meksiko

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:38 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:35 WIB

Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru

Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:28 WIB

Sinopsis Whispering Water, Film Horor Baru yang Dibintangi Kim Hye Yoon

Sinopsis Whispering Water, Film Horor Baru yang Dibintangi Kim Hye Yoon

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:25 WIB

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:23 WIB

Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:20 WIB

Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya

Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:18 WIB

Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah

Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:10 WIB