2.654 Pelanggaran Lalu-lintas Terekam ETLE Polres Kebumen, Begini Mekanisme Penanganannya

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 10:54 WIB
2.654 Pelanggaran Lalu-lintas Terekam ETLE Polres Kebumen, Begini Mekanisme Penanganannya
Ruang kendali ETLE Satlantas Polres Kebumen. (Dok. Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen merekam 2.654 pelanggaran dan memberi 16.775 teguran selama Januari hingga April 2023. 

"Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto.

Kasat Lantas Polres, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel. 

Sehingga menurut AKP Tejo, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan. 

"Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya," pungkas AKP Tejo.

Warga yang tertangkap kamera ETLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar. 

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan. 

"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional  Presisi di Mertokondo," ujar AKP Tejo.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Baca Juga: Rotasi Sukses, Timnas Indonesia U-22 Mulai Kantongi Komposisi Terbaik untuk Semifinal SEA Games 2023

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

"Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening," ucap Tejo.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI