Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Kejahatan, Ini Rinciannya

Purwokerto

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:34 WIB
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Kejahatan, Ini Rinciannya
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (25/5/23).

Pemusnahan barang bukti pada kesempatan kali ini merupakan barang bukti dari 37 perkara tindak kejahatan.

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang ebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainya. 

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

baca juga

“ tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum (irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini 5 Tips Jitu Merawat Layar Touchscreen Supaya Ponsel Awet dan Tahan Lama : Hindari Menekan Layar dengan Kuku

Begini 5 Tips Jitu Merawat Layar Touchscreen Supaya Ponsel Awet dan Tahan Lama : Hindari Menekan Layar dengan Kuku

Purwokerto | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:51 WIB

Truk Jatuh ke Jurang di Purbalingga karena Tak Kuat Nanjak

Truk Jatuh ke Jurang di Purbalingga karena Tak Kuat Nanjak

Purwokerto | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:49 WIB

Sambangi SMAN 1 Karangkobar, Gubernur Ganjar Ajarkan Siswa Untuk Berbudaya, Memahami Toleransi dan Anti Hoaks

Sambangi SMAN 1 Karangkobar, Gubernur Ganjar Ajarkan Siswa Untuk Berbudaya, Memahami Toleransi dan Anti Hoaks

Purwokerto | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:45 WIB

Terkini

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Guru Hebat Tak Cukup, Pendidikan Anak Dimulai dari Rumah

Guru Hebat Tak Cukup, Pendidikan Anak Dimulai dari Rumah

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:59 WIB

Klasemen Piala Dunia 2026: Siapa Saja Juara Grup?

Klasemen Piala Dunia 2026: Siapa Saja Juara Grup?

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:54 WIB

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:49 WIB

Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Upaya Aang Cs hingga ke Ba Sing Se

Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Upaya Aang Cs hingga ke Ba Sing Se

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:48 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Intip Statistiknya! Belanda Pecahkan Rekor Penguasaan Bola di Piala Dunia 2026

Intip Statistiknya! Belanda Pecahkan Rekor Penguasaan Bola di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:45 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat

Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat

Bali | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB