Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Kejahatan, Ini Rinciannya

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:34 WIB
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Kejahatan, Ini Rinciannya
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (25/5/23).

Pemusnahan barang bukti pada kesempatan kali ini merupakan barang bukti dari 37 perkara tindak kejahatan.

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang ebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainya. 

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“ tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum (irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini 5 Tips Jitu Merawat Layar Touchscreen Supaya Ponsel Awet dan Tahan Lama : Hindari Menekan Layar dengan Kuku

Begini 5 Tips Jitu Merawat Layar Touchscreen Supaya Ponsel Awet dan Tahan Lama : Hindari Menekan Layar dengan Kuku

| Kamis, 25 Mei 2023 | 15:51 WIB

Truk Jatuh ke Jurang di Purbalingga karena Tak Kuat Nanjak

Truk Jatuh ke Jurang di Purbalingga karena Tak Kuat Nanjak

| Kamis, 25 Mei 2023 | 15:49 WIB

Sambangi SMAN 1 Karangkobar, Gubernur Ganjar Ajarkan Siswa Untuk Berbudaya, Memahami Toleransi dan Anti Hoaks

Sambangi SMAN 1 Karangkobar, Gubernur Ganjar Ajarkan Siswa Untuk Berbudaya, Memahami Toleransi dan Anti Hoaks

| Kamis, 25 Mei 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pembalap, Tim Tech3 Juga Tentukan Nasib untuk Tahun 2027

Bukan Hanya Pembalap, Tim Tech3 Juga Tentukan Nasib untuk Tahun 2027

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:21 WIB

Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim

Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Serum Apa yang Bisa Mengurangi Garis Halus? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 50-an

Serum Apa yang Bisa Mengurangi Garis Halus? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 50-an

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Gerard Pique Dihukum Larangan Dua Bulan usai Ribut dengan Wasit

Gerard Pique Dihukum Larangan Dua Bulan usai Ribut dengan Wasit

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:12 WIB

Kulit Kombinasi Cocok Pakai Cushion Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Rapi dan Tak Luntur

Kulit Kombinasi Cocok Pakai Cushion Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Rapi dan Tak Luntur

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:11 WIB

Bakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga Malaysia

Bakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga Malaysia

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:06 WIB

Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal

Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:05 WIB