purwokerto

Diduga Gasak Uang Perusahaan hingga Puluhan Juta, Manajer Operasional Ditangkap Polisi

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 06:59 WIB
Diduga Gasak Uang Perusahaan hingga Puluhan Juta, Manajer Operasional Ditangkap Polisi
Tersangka penggelapan saat dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Banyumas, beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Pengelola PT. Semangat Muda Perdana yang beralamat di Jl. Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas menemukan kejanggalan pada laporan keuangan perusahaan. Setelah mengecek hasil audit, ternyata ada kebocoran keuangan perusahaan.

Kebocoran keuangan ini kemudian ditelusuri. Dugaan sementara hal itu disebabkan adanya tindak pidana penggelapan oleh karyawan berinisial AT yang menjabat sebagai manajer operasional.

Dengan bukti yang ada, dugaan penggelapan ini dilaporkan ke Polresta Banyumas. Penyelidikanpun digelar.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, kemudian menangkap seorang laki-laki yang diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja.  

"Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/23). 

Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT Semangat Muda Perdana, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 s/d tangal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.

Yang pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT Semangat Muda Perdana atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat Toko/konsumen.

Yang ke dua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/Toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan. 

"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp 84.527.393," kata Agus. 

Baca Juga: BRI Liga 1: Bali United Fokus Perbaiki 3 Hal Jelang Hadapi Borneo FC Hari Ini, Teco Tak Mau Anggap Remeh Lawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," ujarnya. (Apit)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI