PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Pengelola PT. Semangat Muda Perdana yang beralamat di Jl. Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas menemukan kejanggalan pada laporan keuangan perusahaan. Setelah mengecek hasil audit, ternyata ada kebocoran keuangan perusahaan.
Kebocoran keuangan ini kemudian ditelusuri. Dugaan sementara hal itu disebabkan adanya tindak pidana penggelapan oleh karyawan berinisial AT yang menjabat sebagai manajer operasional.
Dengan bukti yang ada, dugaan penggelapan ini dilaporkan ke Polresta Banyumas. Penyelidikanpun digelar.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, kemudian menangkap seorang laki-laki yang diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja.
"Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/23).
Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT Semangat Muda Perdana, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 s/d tangal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.
Yang pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT Semangat Muda Perdana atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat Toko/konsumen.
Yang ke dua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/Toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp 84.527.393," kata Agus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," ujarnya. (Apit)