"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)," tutur Kasat Reskrim.
YP bersama barang bukti berupa satu buah HP Samsung Galaxy A03 warna biru, satu buah jam tangan merk G-Shock tipe GA-900 dan satu buah sim card Telkomsel kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.***