PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Polda Jateng menetapkan empat orang dari 11 anggota Polresta Banyumas yang terlibat kasus penganiayaan tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan.
Peneriksaan Tim khusus Polda Jateng yang terdiri atas Dirkrimum Polda Jateng, Propam Polda Jateng dan penyidik Polresta Banyumas menyatakan ada 11 anggota Polresta Banyumas terlibat kasus kematian tahanan bernama Oki Kristodiawan (26).
Empat orang diduga melanggar disiplin Polri. Sementara tujuh lainya melanggar kode etik Polri.
Dari tujuh orang ini, tim mendalami lagi. Hasilnya, empat dari tujuh orang dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan juga," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin 17 Juli 2023.
Pelanggaran disipli di antaranya karena mereka lalai saat bertugas menjaga tahanan sehingga kasus penganiayaan sesama tahanan terjadi.
Pelanggaran kode etik karena dalam proses penangkapan anggota tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara yang berstatus tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban saat penangkapan.
Sementara itu, 10 orang tahanan yang sebelumnya distetapkan sebagai tersangka kini berkas kasusnya mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi dalam penegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum," ujar dia.***