Anak 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Terjadi di Kota Layak Anak

Purwokerto | Suara.com

Senin, 24 Juli 2023 | 15:18 WIB
Anak 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Terjadi di Kota Layak Anak
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mewawancarai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin 24 Juli 2023. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Binatang paling buas sekalipun tak akan memangsa anaknya. Namun yang terjadi di daerah ini justru seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sejak masih 10 tahun hingga kini 16 tahun.

Publik tak habis pikir apa yang membuat seseorang tega menyakiti anak sendiri. Namun inilah kenyataannya.

Tersangka yang berusia 41 tahun melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023. Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya tertidur. 

"Saat beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila kemauannya tidak dituruti. Sehingga anaknya yang tadinya menolak akhirnya mau disetubuhi," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin 24 Juli 2023.

Kasus ini terungkap saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, diketahui anaknya sudah dalam keadaan hamil. 

Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapati hal tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya," katanya.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BN (41) warga Purbalingga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak.

"Tersangka diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun," ujar Kompol Donni Krestanto didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin di Mapolres PurbaIingga, Senin (24/7/2023).

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.

"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya, tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ucapnya.

Miris karena kejahatan kekerasan seksual terhadap anak terus berulang di daerah yang menyandang predikat kabupaten layak anak. Terlebih, kategorinya naik dari Pratama ke Madya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?

Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?

| Senin, 24 Juli 2023 | 09:55 WIB

9 Km dari Alun-alun Kota Ada Koperasi Terbaik di Purbalingga: Tercuan, Kompak dan Semangat

9 Km dari Alun-alun Kota Ada Koperasi Terbaik di Purbalingga: Tercuan, Kompak dan Semangat

| Minggu, 23 Juli 2023 | 10:30 WIB

Jamaah Haji Purbalingga Masuk ke Tempat Suci di Madinah, Tempat Doa-Doa Dikabulkan

Jamaah Haji Purbalingga Masuk ke Tempat Suci di Madinah, Tempat Doa-Doa Dikabulkan

| Minggu, 23 Juli 2023 | 10:14 WIB

Kebangkitan Persibangga di Depan Mata, Pemain Bintang Akan Lahir dari Liga Askab PSSI Purbalingga

Kebangkitan Persibangga di Depan Mata, Pemain Bintang Akan Lahir dari Liga Askab PSSI Purbalingga

| Minggu, 23 Juli 2023 | 09:04 WIB

Terkini

Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit

Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:48 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan

6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:38 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik

Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:30 WIB

Diary Seorang Digital Slaves: Saat Notifikasi Lebih Mengatur Saya daripada Alarm

Diary Seorang Digital Slaves: Saat Notifikasi Lebih Mengatur Saya daripada Alarm

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:30 WIB

6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal

6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:27 WIB

Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust

Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:25 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi

Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:18 WIB