purwokerto

Kejaksaan Kebumen Tangani Kasus Uang Pajak Rp 428 Juta Dibawa Tim Pemungut Desa

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Kejaksaan Kebumen Tangani Kasus Uang Pajak Rp 428 Juta Dibawa Tim Pemungut Desa
Kejaksaan Kebumen diminta bantuan untuk penanganan penunggak PBB

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rapat terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen.

Itu guna membahas penanganan penarikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menyatakan, pihaknya perlu menjalin kerjasama dengan Kejari Kebumen dalam hal penanganan PBB. Pasalnya, ada beberapa persoalan penarikan PBB yang dianggap perlu pendampingan dari Kejaksaan.

Aden menyebut beberapa persoalan tersebut, yakni adanya tunggakan wajib pajak, kemudian uang pajak yang dipakai oleh petugas atau penarik pajak, ada juga aset desa yang juga belum bayar pajak.

Dari persoalan itu, pihaknya berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen agar bisa diselesaikan.

"Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa disuport oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden usai rapat bersama Kejaksaan Kebumen di Kantor BPKPD, Selasa 8 Agustus 2023.

Total uang PBB yang dipakai oleh petugas pemungut PBB ada Rp428 juta tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kebumen.

Kemudian lainnya, ada Rp128 juta aset desa yang belum dibayarkan PBB-nya, lalu ada wajib pajak di masyarakat yang nunggak pajak sebesar Rp100 juta lebih.

"Totalnya sekitar ada Rp700 jutaan, makanya kita kerjasamakan dengan Kejaksaan ini," terangnya.

Baca Juga: Hanya 2 Km dari Bandara Soekarno Hatta, Pusat Perbelanjaan Ini Hadirkan Nuansa Khas Bali di Tangerang: Jadi Oase Liburan di Tengah Kota Benteng!

Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi, dengan cara rutin memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada wajib pajak dan petugas pajak secara persuasif. Namun sampai saat ini ada yang belum diindahkan.

"Untuk masyarakat wajib pajak kita mengarahkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan secara online lewat beberapa kanal bisa lewat tokopedia, bisa M Banking, Shopee juga bisa agar langsung masuk RKUD. Jadi banyak cara yang lebih efisien dan aman," ucapnya.

Aden mengakui di masyarakat pedesaan banyak yang masih mempercayakan penarikan pajak kepada petugas pajak. Hanya saja, tidak semua amanah. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia meminta lebih baik PBB dibayar secara online.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen  Haedar menyatakan, siapa pun yang menyalahgunakan uang pajak atau PBB bisa dikenakan pasal pidana. Karena uang uang tersebut adalah uang negara, yang harus dikembalikan kepada kas negara.

Pihaknya pun mengaku siap membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Nantinya setelah dikeluarkannya Surat Kuasa Khusus (SKK), tim Kejaksaan akan turun langsung melakukan upaya untuk membantu pemerintah dalam penarikan PBB.

"Nanti kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan, apabila tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan. Kejaksaan punya kewenangan untuk menindak sesuai UU No 16 Tahun 2004 atas perubahan UU No 11 Tahun 2021," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI