RanahSuara.id - Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Kabar penetapan tersangka Rizky Billar ini sudah diketahui oleh Lesti Kejora yang sedang melaksanakan umrah. Hal itu seperti diungkapkan langsung pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin.
Ia mengungkapkan bahwa Lesti Kejora sudah menentukan sikap seiring penetapan suaminya sebagai tersangka. Sikap Lesti Kejora tersebut kata Sandy Arifin yaitu akan segera pulang ke Tanah Air.
"Sudah tahu. Dia akan segera pulang," ujar Sandy Arifin dikutip dari mata-mata.com pada Kamis (13/10/2022).
Sandy Arifin mengatakan, meski Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum ada keputusan damai dari Lesti Kejora. Sejauh ini laporan penyanyi asal Cianjur, Jawa Barat tersebut terkait kasus KDRT masih berlanjut.
"Sejauh ini belum ada pembicaraan (upaya damai)," beber Sandy Arifin.
Sandy Arifin menjelaskan bahwa semua akan terjawab setelah Lesti Kejora pulang dari umrah. Mengenai kapan Lesti Kejora pulang ke Tanah Air, Sandy Arifin tidak menyebut secara pasti.
"Sampai saat ini belum tahu (kapan Lesti pulang)," ucap Sandy Arifin.
Diketahui, dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Rizky Billar sendiri terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Willie Spence Runner-up American Idol Tewas Akibat Kecelakaan Mobil