Ranah.co.id - Lonjakan kasus Covid-19 yang diperkirakan terjadi pada akhir Desember 2022 hingga Januari 2023, membuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berencana memperketat izin untuk menggelar konser musik.
Pengetatan ini dilakukan dengan mengurangi kapasitas ruangan yang digunakan dalam suatu acara. Terkait hal ini, beliau juga meminta keikutsertaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dalam mengkoordinir perizinan konser.
"Kemarin saya minta kepada kepala dinas pariwisata untuk mengurangi perizinan," ujarnya dikutip dari suara.com, Kamis (10/11/2022).
Heru menambahkan, untuk pengurangan kapasitas misalnya ruangan yang cukup untuk 100 orang, sebaiknya dipangkas menjadi 60 atau 70 saja.
Dilansir dari website corona.jakarta.go.id, terdapat penambahan 1.635 kasus baru, dan terhitung total kasus aktif di Jakarta hingga hari ini sebanyak 16.336 kasus.
Dengan begitu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi penularan Covid-19 yang kian melonjak hingga saat ini. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)