Ranah.co.id – Widy Soediro alias Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri atas aksinya di panggung yang membuka kemudian melempar baju ke penonton saat tampil di Palu, Sulawesi Tengah. Tampak Widy hanya mengenakan bra hitam kemudian berlari turun ke luar panggung.
Forum Pemuda Sulawesi melaporkan aksi Widy tersebut ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022) kemarin atas dugaan tindak pidana pornografi.
“Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini,” sebut Kuasa Hukum Pelapor, Zainul Arifin dikutip dari Suara Jakarta.id pada Kamis (17/11/2022).
Arifin menambahkan, bahwa aksi Widy tersebut tidak mencerminkan budaya masyarakat Palu. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan melaporkan Widy adalah karena takut masyarakat Palu terkena azab berupa bencana tsunami seperti yang pernah terjadi pada 2018 lalu.
Arifin menyertakan sejumlah barang bukti seperti video detik-detik ketika Widy melakukan aksinya tersebut di atas panggung.
Menanggapi hal tersebut, Widy sudah pernah buka suara sebelumnya atas aksinya saat konser di Palu tersebut. Widy mengaku bahwa aksinya tersebut terjadi semata karena spontanitas akibat kegerahan.
“Iya (spontan), gerah,” ungkap Widy pada Senin (31/10/2022).
“Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus,” lanjut Widy.
Widy menyebut bahwa aksi tersebut sudah biasa bagi ia yang telah belasan tahun berkecimpung sebagai musisi. Hanya saja, sekarang jadi terkesan kelewat berani karena sudah ‘digoreng’ di media sosial.
Baca Juga: Mamieh Aming Panggilan Lucinta Luna untuk Aming, Warganet: Itu Kemana?
“Hal itu sebetulnya udah biasa buat orang lama,” ujar Widy. (Windy L. Hamidi/Mg1)