Ranah.co.id - Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Bawaslu usai KPU menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Partai Ummat rencananya akan mendatangi Bawaslu pada Jumat (16/12/2022) ini.
"Tim hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu Jumat, kira-kira habis Jumatan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani dikutip dari Suara.com pada Jumat (16/12/2022).
Tim hukum terang Buni Yani, sudah memiliki seluruh bukti adanya pelanggaran di balik tidak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tidak lolosnya partai tersebut sengaja dilakukan. Caranya ialah dengan menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances," beber Indra.
"Permohonan sengketa proses pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," bebernya.
Diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 disebabkan karena dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi. Yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Sementara itu, 17 partai politik lainnya, di antaranya 9 partai politik parlemen, dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Beri Surprise Ultah Tak Biasa ke Erina Gudono, Bunga Beserta Potnya!