Ranah.co.id - Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar du Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU dikutip dari Suara.com pada Senin (16/1/2023).
JPU mengungkapkan, tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
JPU menambahkan bahwa tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf diberikan karena terdakwa mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," beber JPU.
Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia jadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).