Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ranah | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:24 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabata atau Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," ujar JPU.

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU dikutip dari Suara.com pada Selasa (17/1/2023).

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak itu saja, JPU juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Yaitu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:18 WIB

Tatapan Kosong dan Napas Memberat, Reaksi Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tatapan Kosong dan Napas Memberat, Reaksi Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:03 WIB

Kuat Ma'ruf Usap Air Mata Dituntut 8 Tahun Penjara, Astrid Kuya: Kurang, Nanti Dipotong Diskon

Kuat Ma'ruf Usap Air Mata Dituntut 8 Tahun Penjara, Astrid Kuya: Kurang, Nanti Dipotong Diskon

Your Say | Selasa, 17 Januari 2023 | 12:56 WIB

Terkini

Jalan-jalan ke Semarang, Jangan Lupa Mampir ke D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso by Anne Avantie

Jalan-jalan ke Semarang, Jangan Lupa Mampir ke D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso by Anne Avantie

Lampung | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:49 WIB

Sinergi Digitalisasi dan Kearifan Lokal, Desa Tompobulu Tumbuh sebagai Desa Ekonomi Berkelanjutan

Sinergi Digitalisasi dan Kearifan Lokal, Desa Tompobulu Tumbuh sebagai Desa Ekonomi Berkelanjutan

Sumsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:49 WIB

Wisata Kuliner D'Kambodja Heritage by Anne Avantie di Semarang Manjakan Lidah Pengunjung

Wisata Kuliner D'Kambodja Heritage by Anne Avantie di Semarang Manjakan Lidah Pengunjung

Jabar | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:46 WIB

Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Contoh Sukses Pengembangan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal dan Teknologi

Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Contoh Sukses Pengembangan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal dan Teknologi

Bogor | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:46 WIB

D'Kambodja Heritage by Anne Avantie Sukses Bersama BRI

D'Kambodja Heritage by Anne Avantie Sukses Bersama BRI

Jawa Tengah | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:42 WIB

Transformasi Desa Tompobulu, Kolaborasi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Transformasi Desa Tompobulu, Kolaborasi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Riau | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:42 WIB

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB

Desa BRILiaN Tompobulu, Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Perkuat Ekonomi Berkelanjutan

Desa BRILiaN Tompobulu, Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Perkuat Ekonomi Berkelanjutan

Bali | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:38 WIB

PB ORADO Dorong Pembinaan Atlet Lewat Kejuaraan di Bandung

PB ORADO Dorong Pembinaan Atlet Lewat Kejuaraan di Bandung

Sport | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:26 WIB

Layanan Keuangan di Bakauheni Tak Lagi Terkendala Berkat BRILink Agen

Layanan Keuangan di Bakauheni Tak Lagi Terkendala Berkat BRILink Agen

Jabar | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:25 WIB