Ranah.co.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berembus di Univesrsitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 13 karyawan mengaku di-PHK sepihak dan hak mereka juga tak dibayarkan.
Bahkan, para karyawan yang di-PHK tersebut juga mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak kampus. Mereka di-PHK terhitung 10 Januari 2023 berdasarkan keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Diketahui, 13 karyawan itu juga sudah mengadu dan meminta bantuan hukum ke salah satu kantor advokat.
Pimpinan kanTtor advokat yang bakal mendampingi para karyawan tersebut, M Nur Idris menagatakan, 13 karyawan yang di-PHK terdiri dari sopir, clening servis dan satpam. Mereka ada yang telah bekerja selama tujuh tahun.
"Benar, kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan yang di-PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS. Pemberhentian mereka dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun," ujar Idris, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan Idris, para karyawan itu di-PHK karena pihak kampus mengaku kurang puas dengan kinerja mereka dan tidak disebutkan alasannya apa, sehingga kebingungan dan tanda tanya bagi karyawan.
"Anehnya, karyawan yang di-PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Idris.
Seharusnya, lanjut Idris, sesuai UU Ketenagakerjaan, jika karyawan di-PHK, maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi, tidak boleh semena-mena mem-PHK.
Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan tersebut, Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta berunding dan meninjau keputusan PHK itu.
"Jika memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di-PHK," ucapnya.
Surat somasi itu, sebut Idris, juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.
"Kasihan kita mereka yang di-PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya," katanya. (Irwanda Saputra)