Keluarga Yosua Minta Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, PC Harus Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Ranah

Minggu, 12 Februari 2023 | 20:24 WIB
Keluarga Yosua Minta Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, PC Harus Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Ferdy Sambo memakai masker saat menjalani persidangan. (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap agar Ferdy Sambo divonis seumur hidup, sementara Purti Candrawathi divonis 20 tahun, atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, harapan keluarga Yosua dalam persidangan Senin (13/2/2023) besok, hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin dikutip dari suara.com, Minggu (12/2/2023).

Dijelaskan Martin, alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," ungkapnya.

Kemudian, dikatakan Martin, orang tua Brigadir J juga dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.

Saat ini, lanjut Martin, orang tua Yosua dalam perjalanan menuju Jakarta. "Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

baca juga

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kawan Jadi Lawan, Mereka yang Marah pada Ferdy Sambo karena Terseret Kasus Brigadir J

Kawan Jadi Lawan, Mereka yang Marah pada Ferdy Sambo karena Terseret Kasus Brigadir J

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 20:13 WIB

Sidang Vonis Sambo Digelar Besok, Tim Gegana Antisipasi Teror Bom di PN Jaksel

Sidang Vonis Sambo Digelar Besok, Tim Gegana Antisipasi Teror Bom di PN Jaksel

Ranah | Minggu, 12 Februari 2023 | 19:53 WIB

Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan

Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan

Jogja | Minggu, 12 Februari 2023 | 17:55 WIB

Terkini

Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama

Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:29 WIB

Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi

Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:29 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:08 WIB

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:00 WIB