Ranah.co.id - Alexi Ubaedillah, Mantan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra, Senin (13/2/2023).
Alexi hadir bersama tujuh saksi lainnya dari Polres Bukittinggi, Polda Metro Jaya dan seseorang yang disebut sebagai ajudan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hadir sebagai saksi, Alexi mengaku tidak pernah mendengar perintah Teddy Minahasa Putra kepada mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Tidak pernah mendengar (perintah sabu ditukar tawas)," ujar Alexi dalam persidangan tersebut sebagaimana dikutip dari suara.com.
Bahkan, Alexi juga mengakui, sebelum memusnahkan barang bukti sabu, pihaknya juga mengecek terhadap barang bukti. Namun, tidak keseluruhan bungkus sabu diperiksa.
"Hanya ada beberapa bungkus sabu yang diperiksa, dari total keseluruhan sebanyak 36 bungkus sabu. Saat ungkap kasus sedemikian besar, kami tes mandiri, kami dibekali testpack, beberapa kemasan kami buka, kemudian kami test," ungkapnya.
Selain itu, Alexi mengaku juga tidak menaruh curiga jika barbuk sabu itu bakal ditukar dengan tawas, karena bungkus barbuk sabu tersebut semuanya mirip.
Kemudian, menurut Alexi, ia juga bisa mengetahui perbedaan sabu dengan tawas jika diamati secara seksama. Namun, jika dibandingkan dengan kasat mata, sebut Alexi, bentuknya hampir sama.
"Sekilas susah bedakan, kalau seksama bisa," katanya.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria