ranah

Mahfud MD Puji dan Apresiasi Hakim Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ranah Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
Mahfud MD Puji dan Apresiasi Hakim Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (setkab.go.id)

Ranah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memuji dan mengapresiasi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Mahfud yang juga merupakan mantan Hakim MK itu menyanjung hakim pengadilan yang telah mengawal jalannya persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat melalui akun twitter rsminya @mohmahfudmd.

"Hakimnya bagus, independen dan tanpa bebas. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud dikutip dari cuitan di twitter resminya, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, kasus pembunuhan Brigadir J memang menjadi kasus pembunuhan berencana yang kejam. Bahkan, segala pembuktian yang diungkap oleh jaksa juga nyaris tanpa cela.

Lalu, Ia juga menyoroti berbagai pembelaan terhadap Sambo yang dinilai hanyalah dramatisasi fakta belaka.

"Pembuktian oleh JPU nyaris sempurna, para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Head to Head Egy Maulana Vikri dan Witan Sulaeman, Sama-sama Diasuh Shin Tae-yong

Diketahui, vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI