Ranah.co.id - Kuasa hukum atau pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai vonis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan.
"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari suara.com, Senin (13/2/2023).
Menurut Arman, hingga saat ini, mereka belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis hukuman mati tersebut. "Nanti aja," ucapnya singkat.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.