Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Rabu (15/2/2023).
Vonis terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Pada persidangan itu, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E.
Hal-hal yang memberatkan yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian kata hakim, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi, serta keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Duel Dortmund vs Chelsea di Babak 16 Besar Liga Champions