Ranah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun dan 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung.
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/2/2023).
Ia mengungkapkap bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding ialah keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Menurutnya, hal ini dapat dilakukan jaksa sebagai bentuk penghargaan kepada Richard selaku justice collaborator (JC). Dimana telah membantu penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis terhadap Richard ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Di Markas PBB, Puan Tegaskan Akses Air Bersih adalah HAM Mendasar