Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa ternyata menggunakan kode khusus untuk penilapan dan menegdar Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu hasil penangkapan di Bukittinggi.
Tak hanya dengan bawahannya, Teddy Minahasa juga menggunakan kode dengan rekannya Anita Cepu alias Linda Pujiastuti dengan kode yang berbeda.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Anita Cepu dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy Minahasa.
Kode atau kata ganti lain untuk mengatakan sabu oleh Teddy Minahasa kepada rekannya Anita Cepu, yaitu dengan kata 'Sembako dari Padang' terungkap ketika Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya pada Anita Cepu.
"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanya hakim.
Selain 'Sembako dari Padang', Anita Cepu juga menyebut ada istilah invoice dan galon untuk 5 kilogram sabu yang ditawarkan dari Teddy.
Anita Cepu mengaku hanya mengikuti saja kode-kode yang disebutkan dibuat oleh Teddy Minahasa.
Dijelaskan Anita Cepu, saat satu kilogram sabu terjual, maka ia akan menyebutkan invoice sudah cair.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Istilahnya sembako, invoice dan galon," ujar Anita Cepu di persidangan saat jadi saksi untuk Teddy.
Baca Juga: Link Nonton Island Part 2 Sub Indo Full HD, Langsung Klik di Sini!
Anita Cepu juga mengaku kerap menggunakan istilah itu ketika berkomunikasi dengan Teddy Minahasa soal pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta.
Istilah itu juga dipakai Anita Cepu saat berkomunikasi dengan terdakwa lain, yakni eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Saat Anita Cepu memiliki sabu titipan dari Teddy, dia minta pada Kasranto untuk dicarikan 'lawan' atau pembeli. Istilah 'lawan' diketahui juga berasal dari Teddy Minahasa ketika ssabu tersedia.