Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:35 WIB
Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya (Freepik)

Suara.com - Jelang hari Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah 2,5 kg. Namun yang jadi pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya .

Jadi, zakat fitrah ini adalah  jenis zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadhan. Bentuk zakat fitrah beragam, mulai dari beras, sagu, jagung, atau bahkan uang tunai seharga beras 2,5 kg. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg?

Nah untuk mengetahui besaran zakat fitrah berapa apa harus 2,5 kg atau boleh lebih dari 2,5 kg, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan hukum, besaran zakat fitrah, cara menghitung zakat, syarat, dan waktu terakhir bayar zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah

Dalam Islam, bayar zakat fitrah di bulan Ramadhan jelang Idul Fitri ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut ini,

“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”

Besaran Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim yaitu per orang sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter. Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga bisa berupa uang tunai yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Adapun cara menghitung zakat fitrah uang tunai ini bisa disesuaikan dengan harga bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.  Contohnya, harga beras 1 kg Rp13.000, maka nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg.

Meskipun demikian, SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fiteah berupa uang tunai yaitu Rp45.000 per orang.

Lantas, bagaimana jika ada yang ingin bayar zakat fitrah lebih dari 2,5 kg? Hukumnya boleh atau tidak? Melansir dari berbagai sumber, hukumny adalah boleh. Seperti yang diketahui, besaran zakat fiitrah yaitu 1 sha.

baca juga

Menurut sebagian besar ulama, 1 sha’ ini setara dengan 2,7 kg. Untuk di Indonesia, 1 sha’ ini dibulatkan jadi 2,5 kg. Menurut sejumlah ulama, kamu boleh bayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg maupun 2,7 kg atau bahkan 3 kg per orang.

Syarat Zakat Fitrah

Untuk menunaikan zakat fitah, ada bebeapa syarat yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Adapun beberapa syaratnya yaitu sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2.  Orang merdeka (bukan budak)

3. Hartanya halal

4.  Kepemilikan penuh atas harta miliknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri dan Orang Tua?

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri dan Orang Tua?

Lifestyle | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:02 WIB

Doa Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Dalilnya

Doa Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Dalilnya

Religi | Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:55 WIB

Terkini

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:48 WIB

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

×