Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:35 WIB
Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya (Freepik)

Suara.com - Jelang hari Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah 2,5 kg. Namun yang jadi pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya .

Jadi, zakat fitrah ini adalah  jenis zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadhan. Bentuk zakat fitrah beragam, mulai dari beras, sagu, jagung, atau bahkan uang tunai seharga beras 2,5 kg. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg?

Nah untuk mengetahui besaran zakat fitrah berapa apa harus 2,5 kg atau boleh lebih dari 2,5 kg, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan hukum, besaran zakat fitrah, cara menghitung zakat, syarat, dan waktu terakhir bayar zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah

Dalam Islam, bayar zakat fitrah di bulan Ramadhan jelang Idul Fitri ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut ini,

“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”

Besaran Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim yaitu per orang sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter. Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga bisa berupa uang tunai yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Adapun cara menghitung zakat fitrah uang tunai ini bisa disesuaikan dengan harga bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.  Contohnya, harga beras 1 kg Rp13.000, maka nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg.

Meskipun demikian, SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fiteah berupa uang tunai yaitu Rp45.000 per orang.

Lantas, bagaimana jika ada yang ingin bayar zakat fitrah lebih dari 2,5 kg? Hukumnya boleh atau tidak? Melansir dari berbagai sumber, hukumny adalah boleh. Seperti yang diketahui, besaran zakat fiitrah yaitu 1 sha.

Menurut sebagian besar ulama, 1 sha’ ini setara dengan 2,7 kg. Untuk di Indonesia, 1 sha’ ini dibulatkan jadi 2,5 kg. Menurut sejumlah ulama, kamu boleh bayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg maupun 2,7 kg atau bahkan 3 kg per orang.

Syarat Zakat Fitrah

Untuk menunaikan zakat fitah, ada bebeapa syarat yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Adapun beberapa syaratnya yaitu sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2.  Orang merdeka (bukan budak)

3. Hartanya halal

4.  Kepemilikan penuh atas harta miliknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri dan Orang Tua?

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri dan Orang Tua?

Lifestyle | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:02 WIB

Doa Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Dalilnya

Doa Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Dalilnya

Religi | Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:55 WIB

Terkini

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Religi | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Religi | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Religi | Senin, 02 Februari 2026 | 16:48 WIB

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Religi | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:17 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Religi | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:06 WIB

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Religi | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Religi | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:00 WIB

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Religi | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:50 WIB

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Religi | Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB